Kalau Eksploitasi Anak Itu Dilarang, Apakah Berlaku Untuk Hantu Anak-Anak Juga?
Pernah dengar tentang eksploitasi anak? Secara garis besar eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan, memperalat, atau memeras anak untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan, yang mengakibatkan perlakuan tidak adil serta membahayakan kesejahteraan fisik dan mental anak.
Semua orang pasti setuju kalau eksploitasi anak adalah hal yang dilarang & melanggar hukum. Tapi kalau yang di eksploitasi adalah anak hantu, gimana? Apakah masih setuju? Apakah hantu juga layak mendapatkan bantuan hukum? Mungkin perlu dibentuk badan HAH (Hak Asasi Hantu) untuk membela hantu-hantu yang tertindas awokwokw.
Bisa gak ya?

Kalau melihat video “Fix Serem” dari channel youtube majelis lucu indonesia diatas sih… Dengan penonton 2.5 juta, sepertinya berhasil membuktikan bahwa anak jin bisa digunakan untuk pesugihan adsense ya awkowkwok.
Gambar di atas adalah screenshot dimana Coki Pardede & Tretan Muslim sedang melakukan interogasi kepada sesosok syaitan yang katanya masih anak-anak.
Jelas ini sebuah eksploitasi hantu anak-anak untuk kebutuhan adsense. Tapi sayangnya hantu-hantu itu gak bisa marah, yyyyaaaaaa karena sudah meninggal donggg h3h3h..
Kira-kira apakah Kak Seto dan KPAI akan menegur jika ada eksploitasi anak, tapi anak hantu? Atau malah sebenarnya KPAI sudah kecolongan tentang ini? Hmmmmmmmm…….
Semoga setelah ini tidak ada aktivis atau SJW perhantuan yang berkomentar serius, karena artikel ini hanya untuk tujuan KOMSTIR (Komedi Satir)
